Hamdalah, 200 Ribu Lebih Nakes Honorer Bakal Diangkat jadi PPPK 

Hamdalah, 200 Ribu Lebih Nakes Honorer Bakal Diangkat jadi PPPK 
Seditinya 200 ribu lebih nakes honorer akan diangkat menjadi PPPK. Foto ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengangkat 200 ribu lebih tenaga kesehatan (nakes) honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatannya akan dilakukan mulai tahun ini sampai 2023.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah nakes terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengangkat nakes yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) alias honorer menjadi PPPK.

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai PPPK,” ujar Menteri Budi Gunadi dikutip dari laman Setkab, Selasa (3/5).

Budi menyampaikan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Menkes, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menkes Budi Gunadi menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan. 

Per 29 April 2022 sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar, serta 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya.

Sebanyak 200 ribu lebih nakes honorer akan diangkat menjadi PPPK, apa saja formasi dan mekanisme pengangkatannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News