Hamdalah! DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bali

Hamdalah! DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bali
Ilustrasi: Anggota DKPP Alfitra Salamm (kanan). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

Para teradu didalilkan bekerja secara tidak profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat atas nama Gede Suardana pada 20 Juni 2019.

Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik caleg terpilih untuk Dapil 5, nomor urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr Somvir dari Partai NasDem.

Para teradu tetap mengesahkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019.

Menurut Rudia, dengan kasus ini menjadi pengalaman bagi pihaknya ke depan dalam memastikan hak-hak konstitusi para peserta, pemilih, dan pihak-pihak yang mencari keadilan ke Bawaslu Bali.

"DKPP juga mengingatkan kepada kami penyelenggara bahwa pemilu bukan soal prosedural saja, tetapi harus substantif."

"Artinya, meski ada kekosongan norma dalam undang-undang, penyelenggara diingatkan untuk peka dengan fakta-fakta lapangannya selama tahapan," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali itu.

Rudia menambahkan, secara normatif tidak ada ketentuan yang melarang dana kampanye boleh nol.

Tetapi manakala fakta-fakta lapangan ada banyak instrumen kampanye seperti baliho dan alat peraga lainnya dari peserta yang dana kampanyenya nol, pengawas harus mengambil langkah progresif melalui koordinasi dengan penyelenggara teknis.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Bali dan keempat anggota lainnya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News