Hamdalah, Kabar Sangat Baik dari Pak Menag Buat Guru dan Dosen, Silakan Baca

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan selisih tunjangan guru dan dosen binaan Kemenag yang terutang sejak 2015 hingga 2018 siap dibayarkan.
Menag mengatakan pencairan pembayaran tunjangan itu telah mendapat persetujuan pemerintah.
"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih Tukin (tunjangan kinerja) yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui. Total anggarannya lebih dari Rp 2 triliun," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).
Yaqut mengatakan penyelesaian pembayaran selisih Tukin guru dan dosen ini diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen.
Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).
"Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," kata dia.
Yaqut mengatakan sejak dilantik menjadi Menag, dirinya kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tunjangan kinerja yang tidak kunjung dibayar.
Menag lalu mengomunikasikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Yaqut Cholil Qoumas mengaku sejak dilantik menjadi Menag, dirinya kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tunjangan kinerja yang tidak kunjung dibayar.
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi