Hamdalah, Laporan Keuangan Kemensos Dapat Predikat WTP

Hamdalah, Laporan Keuangan Kemensos Dapat Predikat WTP
Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Setelah tahun sebelumnya disclaimer , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan pendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Kementerian Sosial tahun 2016.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, prestasi ini merupakan lompatan besar kementerian yang dipimpinnya. Pada umumnya, kata dia, setelah disclaimer naik setingkat menjadi WDP ( wajar dengan pengecualian), baru setelah itu naik setingkat lagi menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

"Ini menjadi target Kemensos, mengingat LKPP 2015 lalu Kemensos mendapat predikat disclaimer . Alhamdulillah berkat kerja simultan di dukung tim task force kemensos ahirnya target WTP dapat tercapai," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5).

“Pemberian opini WTP ini diharapkan dapat memotivasi jajaran Kemensos untuk mempertahankan sistem pengelolaan dan pemanfaatan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel," tambahnya.

Khofifah mengungkapkan, bagi Kementerian Sosial status WTP merupakan prestasi yang sangat kami syukuri sekaligus membanggakan. Penilaian ini, kata dia merupakan pertanggungjawaban akuntabilitas, transparansi penggunaan APBN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Menurut Khofifah, dengan predikat WTP, artinya Kemensos bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang diberikan pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Khofifah mengatakan, WTP menjadi penting bagi Kementerian Sosial, mengingat tahun 2018 alokasi keuangan untuk bantuan sosial akan ditambah. Sejalan arahan Presiden, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH ditambah sebanyak 4 juta KPM. Sehingga total KPM mencapai 10 juta. Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini menyasar 1,28 juta juga menjadi 10 juta KPM.

"Bagaimana Kementerian Sosial dipercaya masyarakat menyalurkan Bansos sebesar itu jika kami memperoleh predikat bukan WTP," tuturnya.

Setelah tahun sebelumnya disclaimer , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan pendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News