Hamdalah, Penyaluran Bansos Antisipasi Dampak Covid-19 Dipercepat

Hamdalah, Penyaluran Bansos Antisipasi Dampak Covid-19 Dipercepat
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Esy/Jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah mempercepat penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II dari semula April 2020 menjadi 15 Maret 2020. Sedangkan, penyaluran selanjutnya dilakukan setiap bulan mulai April-Desember 2020 selama sembilan bulan.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi dampak wabah Covid-19, terutama untuk masyarakat penerima bansos.

"Sesuai arahan presiden, fokus kami tidak hanya terkait isu-isu kesehatan tetapi juga bantuan sosial dan stok pangan," ujarnya saat Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden melalui teleconference di Jakarta, Selasa (24/3).

Dia mengimbau pemerintah provinsi agar mendorong kabupaten/kota dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan skema pemberian manfaat bantuan PKH menjadi setiap bulan, mulai bulan April-Desember 2020.

"Kami harapkan Pemprov dapat mendorong kabupaten/kota agar Himbara dan Dinas Sosial memastikan penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap bulan," tegasnya.

Sementara itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak melakukan pemanfaatan bantuan di satu ATM saja untuk menghindari kerumunan atau antrean di ATM yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

Bantuan spesifik berupa bantuan tunai langsung atau paket sembako juga agar diberikan kepada perempuan yang menjadi orang tua tunggal karena suaminya terdampak Covid-19. Selain itu, bantuan langsung kepada kelompok anak dan perempuan di daerah seperti susu, biskuit, vitamin C dan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, dan sabun.

"Pemda harus memastikan perlindungan anak terkait pola pengasuhan, khususnya bagi mereka yang orang tuanya terdampak Covid-19," jelas Muhadjir.

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosiial (bansos) PKH Tahap II untuk mengantisipasi dampak Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News