Hamdan Zoelva: Perppu Pilkada Kewenangan Presiden
Rabu, 01 Oktober 2014 – 11:25 WIB
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari rencana Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu terkait Pilkada langsung. Perppu itu akan berisi 10 perbaikan dalam pilkada langsung yang diusung oleh
"Saya tidak mau mengomentari itu, itu kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Perppu," ujar Hamdan di kompleks parlemenn, Jakarta, Rabu, (1/10).
Hamdan mengaku terpenting ia sudah memberi saran sebelumnya pada Presiden untuk menaati konstitusi yang ada. Terutama terkait penandatanganan UU Pilkada yang telah disahkan melalui voting di paripurna DPR RI pekan lalu.
Baca Juga:
"Sesuai konstitusi UUD 45 tanpa tanda Presiden pun, UU itu tetap berlaku," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari rencana Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini