Hamdan Zoelva: SBY tak Minta MK Batalkan UU Pilkada

Hamdan Zoelva: SBY tak Minta MK Batalkan UU Pilkada
Hamdan Zoelva: SBY tak Minta MK Batalkan UU Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga saat ini masih memikirkan kelanjutan pembahasan Undang-undang Pilkada yang menuai kontroversi saat voting di parlemen pekan lalu.

Penasaran karena belum mendapat informasi lanjutan terkait undang-undang tersebut, Presiden RI itu pun langsung menelpon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

"Kemarin sore, saat Maghrib, Presiden menghubungi saya. Bapak Presiden menyampaikan tentang dinamika pemgambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang menurut Presiden tidak mendapatkan update terakhir," ujar Hamdan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (29/9).

Menurut Hamdan saat perbincangan via telepon itu, Presiden mengaku kecewa atas hasil voting di DPR RI. Karena pada dasarnya, Presiden menginginkan pilkada dilaksanakan secara langsung

Menjawab keluhan Presiden itu, Hamdan menyampaikan proses pengambilan keputusan di DPR didahului oleh pendapat fraksi. Pemerintah, ujarnya, hanya bisa menyetujui keputusan yang ada.

Ia juga menyebutkan bahwa nasib yang dialami SBY saat ini juga pernah menimpa Megawati Soekarnoputri. "Saya mencontohkan UU Pengesahan Kepri yang secara prinsip tidak disetujui Ibu Megawati. Megawati tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu. Tapi berdasarkan pasal 20 ayat 5 UUD di tandatangani atau tidak UU itu otomatis berlaku," tegas Hamdan.

Ia juga menegaskan SBY sama sekali tidak meminta RUU Pilkada dibatalkan. Presiden, ujarnya, hanya membahas dinamika pengambilan keputusan di parlemen.

"Sama sekali tidak ada permintaan kepada MK untuk membatalkan UU Pilkada. Saya sejak awal sampaikan UU pilkada ini potensial untuk dibawa ke MK karena itu saya tidak ingin memberikan komentar apapun," tandasnya. (flo/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga saat ini masih memikirkan kelanjutan pembahasan Undang-undang Pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News