Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Anak Kandung

Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Anak Kandung
Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Anak Kandung

Di tempat sama Kapolres Brebes AKBP Kif Aminanto SIk SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP H Sugeng SH MH, menegaskan pelaku langsung dijebloskan dalam sel tahanan setelah mendapatkan laporan dari anak kandung pelaku itu sendiri.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 3 potong pakaian milik korban. Sedangkan atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT lebih subsider Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (gus)

BREBES - Sungguh bejad perbuatan yang dilakukan oleh Karga warga Desa Sipelem Bulakamba Brebes. Pasalnya, pria berusia 48 tahun itu tega menggauli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News