Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Anak Kandung
Selasa, 03 April 2012 – 12:12 WIB
Di tempat sama Kapolres Brebes AKBP Kif Aminanto SIk SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP H Sugeng SH MH, menegaskan pelaku langsung dijebloskan dalam sel tahanan setelah mendapatkan laporan dari anak kandung pelaku itu sendiri.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 3 potong pakaian milik korban. Sedangkan atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT lebih subsider Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (gus)
BREBES - Sungguh bejad perbuatan yang dilakukan oleh Karga warga Desa Sipelem Bulakamba Brebes. Pasalnya, pria berusia 48 tahun itu tega menggauli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang