Hamili Pacarnya yang di Bawah Umur, Pria Ini Dihukum Kerja Sosial
Kamis, 15 Januari 2015 – 08:32 WIB

Hamili Pacarnya yang di Bawah Umur, Pria Ini Dihukum Kerja Sosial
Pria ini kemudian divonis bersalah namun tidak dijatuhi hukuman penjara. Atas vonis itu, ia mengajukan banding, dan keputusan banding diambil oleh Hakim Carmel McClure pekan ini.
"Meskipun hubungan seksual terdakwa didukung oleh orangtua keduanya, namun fakta itu tidak bisa menghilangkan pelanggaran yang terjadi," kata Hakim McClure.
"Dan terdakwa tahu bahwa perbuatannya salah," tambahnya.
Seorang pria asal Kota Geraldton, Australia Barat, tetap harus menjalani hukuman kerja sosial setelah dinyatakan bersalah telah hidup bersama dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Setidaknya Delapan Orang Tewas Setelah Serangan India ke Pakistan
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM