Hamka Bayar Rumah dengan TC BII
Selasa, 20 April 2010 – 16:49 WIB
Hamka sendiri juga disebutkan pernah membeli rumah seharga Rp 7 miliar lebih. Untuk itu, ia dikatakan menggunakan dana antara Rp 450-500 juta dalam bentuk lembaran TC BII guna membayar DP-nya. "Saat itu DP untuk pembelian rumah diberikan oleh istri Hamka, yang diterima ibu saya," ungkap Jhon Samuel Tumena pula, sang pemilik rumah.
Baca Juga:
Selanjutnya, saksi Entin Rustini selaku staf keuangan PSSI, juga menyebutkan pernah mencairkan TC BII atas perintah Hamka. Terdakwa Hamka sendiri memang merupakan salah seorang pengurus di bagian keuangan PSSI saat itu. (oji/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (20/4), kembali menggelar persidangan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam kasus penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya