Hamka Bayar Rumah dengan TC BII

Hamka Bayar Rumah dengan TC BII
Hamka Bayar Rumah dengan TC BII
Hamka sendiri juga disebutkan pernah membeli rumah seharga Rp 7 miliar lebih. Untuk itu, ia dikatakan menggunakan dana antara Rp 450-500 juta dalam bentuk lembaran TC BII guna membayar DP-nya. "Saat itu DP untuk pembelian rumah diberikan oleh istri Hamka, yang diterima ibu saya," ungkap Jhon Samuel Tumena pula, sang pemilik rumah.

Selanjutnya, saksi Entin Rustini selaku staf keuangan PSSI, juga menyebutkan pernah mencairkan TC BII atas perintah Hamka. Terdakwa Hamka sendiri memang merupakan salah seorang pengurus di bagian keuangan PSSI saat itu. (oji/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (20/4), kembali menggelar persidangan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam kasus penerimaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News