Hampir Setahun Kabur, Tersangka Korupsi APBDes Ditangkap saat Tidur

Hampir Setahun Kabur, Tersangka Korupsi APBDes Ditangkap saat Tidur
Tersangka WS saat berada di Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya, Jumat (3/12). Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng

jpnn.com, PALANGKARAYA - Buron kasus korupsi anggaran desa berinisial WS (42) berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng.

WS ditangkap di Dusun Menyuluh, Desa Lahei, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12) sekitar pukul 22.15 WIB.

"DPO berinisial WS diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat itu," ungkap Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangkaraya, Minggu (5/12).

Seusai ditangkap, WS langsung diboyong ke Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalteng.

Dodik menjelaskan menjelaskan WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2019 pada April 2021 lalu.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.

"WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik.

Pelarian tersangka korupsi APBDes berinisial WS hampir setahun berakhir. Tim dari Kejati Kalteng menangkapnya di sebuah dusun di Kapuas saat tidur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News