Mantan Kades Diduga Korupsi APBDes Terancam Penjara Seumur Hidup

Mantan Kades Diduga Korupsi APBDes Terancam Penjara Seumur Hidup
Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. ANTARA/Indra

jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial IN, harus berurusan dengan kepolisian. 

IN ditangkap Kepolisian Resor Kota Sidoarjo karena diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) senilai Rp 174.638.235. 

"Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10). 

Kombes Kusumo menjelaskan kasus ini bermula pada 2017. 

Menurutnya, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121. 

Dana itu dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dia menjelaskan dalam penggunanan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). 

Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial IN terancam pidana penjara seumur hidup akibat diduga terlibat korupsi APBDes. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News