Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta

Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta
Pengembalian dana desa sebesar Rp 540 jut di Balai Desa Kemantren oleh Kejari Sidoarjo, Selasa (21/9). Foto: Dok. Kejari Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengembalikan uang sebesar Rp 541.912.794 hasil korupsi dari Mantan Kepala Desa (Kades) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo Bambang Sugeng pada tahun 2018-2019.

Pengembalian uang ratusan juta itu diserahkan oleh Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada Kades baru yakni Kuswandi di Balai Desa setempat, Selasa (21/9).

Arief mengatakan selain menyerahkan uang, pihaknya juga memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat di desa setempat. Harapannya kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Dengan penyuluhan hukum itu kami berharap masyarakat sadar hukum. Jangan sampai terulang lagi kejadian penyalahgunaan uang dana desa," kata Arief.

Dia berpesan kepada perangkat desa harus mengelola dana desa yang dikembalikan itu secara transparan serta sesuai dengan tata aturannya.

Arief dengan tegas menyatakan tidak ingin melihat hal serupa terulang kembali.

"Yang terpenting itu, perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa," tandas Arief.

Sementara itu, Kades Kemantren Kuswandi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah membantu mengembalikan dana desa tersebut.

Ratusan juta uang dana desa itu diharapkan bisa dipergunakan dengan benar dan transparan oleh kades baru Kuswandi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News