Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta
jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengembalikan uang sebesar Rp 541.912.794 hasil korupsi dari Mantan Kepala Desa (Kades) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo Bambang Sugeng pada tahun 2018-2019.
Pengembalian uang ratusan juta itu diserahkan oleh Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada Kades baru yakni Kuswandi di Balai Desa setempat, Selasa (21/9).
Arief mengatakan selain menyerahkan uang, pihaknya juga memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat di desa setempat. Harapannya kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Dengan penyuluhan hukum itu kami berharap masyarakat sadar hukum. Jangan sampai terulang lagi kejadian penyalahgunaan uang dana desa," kata Arief.
Dia berpesan kepada perangkat desa harus mengelola dana desa yang dikembalikan itu secara transparan serta sesuai dengan tata aturannya.
Arief dengan tegas menyatakan tidak ingin melihat hal serupa terulang kembali.
"Yang terpenting itu, perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa," tandas Arief.
Sementara itu, Kades Kemantren Kuswandi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah membantu mengembalikan dana desa tersebut.
Ratusan juta uang dana desa itu diharapkan bisa dipergunakan dengan benar dan transparan oleh kades baru Kuswandi
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Kepala BPPD Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Puluhan Ribu Warga di Sidoarjo Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara
- OTT di Sidoarjo, KPK Tetapkan Sosok Ini Sebagai Tersangka