Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung
Ilustrasi - Petani menjemur jagung hasil panen sebelum dirontokkan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. ANTARA/Syifa Yulinnas

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung. 

Keempat tersangka itu yakni AB, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, KN yang merupakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, serta KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung. 

Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah mengatakan penetapan empat tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya di Aceh Tenggara, Aceh, Kamis (2/9). 

Syaifullah menjelaskan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan bibit jagung hibrida  pada Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 2,86 miliar dari pagu anggaran Rp 2,94 miliar.

Menurut dia, awalnya tersangka AB, KP, dan KP pada Januari 2020 menemui pengusaha distributor di Medan, Sumatera Utara, menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.

Saat itu, katanya, bibit jagung tersebut tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram. 

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi itu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News