Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Sapi, Polda Aceh Juga Usut Proyek Lain Bernilai Rp 158 Miliar

Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Sapi, Polda Aceh Juga Usut Proyek Lain Bernilai Rp 158 Miliar
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (kiri). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Polda Aceh menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti serta meminta keterangan puluhan saksi.

"Penetapan dilakukan setelah gelar perkara. Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Sony didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Banda Aceh, Rabu (18/8).

"Mereka semua ada bukti dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi," lanjut Sony.

Para tersangka itu masing-masing berinisial ZY selaku pengguna anggaran, SS sebagai ketua kelompok kerja (pokja), AK selaku sekretaris pokja, DW selaku anggota Pokja.

Tersangka lainnya berinisial AH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), IPS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta HA selaku ketua panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Dua tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial KW selaku Direktur CV. MC yang juga rekanan pengadaan, dan SY petugas lapangan CV MC.

"Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu ada bukti melanggar hukum, sehingga kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Sony.

Penyidik Polda Aceh umumkan 9 tersangka korupsi sapi di Dinas Peternakan Aceh, serta mendalami dugaan penyimpangan di proyek lain bernilai ratusan miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News