Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Kemudian, lanjut dia, tersangka KP dan KN bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp 65 ribu per kilogram.
Selanjutnya, kata dia, KP dan KN menawarkan harga, sehingga disepakati Rp 62.500 per kilogram.
“SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp 98 ribu per kilogram," ungkapnya.
Selanjutnya, Syaifullah menambahkan, ditunjuk perusahaan pemenang lelang yakni PT Fatara Julindo Putra.
Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.
Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara Rp 1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp 2,86 miliar.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Syaifullah. (antara/jpnn)
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan