Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung
Ilustrasi - Petani menjemur jagung hasil panen sebelum dirontokkan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. ANTARA/Syifa Yulinnas

Kemudian, lanjut dia, tersangka KP dan KN bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp 65 ribu per kilogram.

Selanjutnya, kata dia, KP dan KN menawarkan harga, sehingga disepakati Rp 62.500 per kilogram. 

“SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp 98 ribu per kilogram," ungkapnya.

Selanjutnya, Syaifullah menambahkan, ditunjuk perusahaan pemenang lelang yakni PT Fatara Julindo Putra. 

Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.

Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara Rp 1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp 2,86 miliar.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Syaifullah. (antara/jpnn) 

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi itu. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News