Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung

Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Kejari Aceh Tenggara Saifullah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Edwardo mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2,8 miliar sudah memasuki tahap penyidikan. 

"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Edwardo di Banda Aceh, Jumat (6/8). 

Dia memastikan bahwa penyidik Kejari Aceh Tenggara sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. 

“Beberapa nama calon tersangka sudah dikantongi penyidik,” ujar Edwardo.

Hanya saja, Edwardo menegaskan sampai saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka.  

“Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya karena masih menunggu hasil audit kerugian negara," kata Edwardo.

Dia mengatakan modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menggelembungkan harga perkiraan sendiri (HPS) terhadap bibit jagung hibrida NK017.

Menurutnya, HPS bibit jagung tersebut ditetapkan Rp 98 ribu, sedangkan harga distributor Rp 62 ribu, sehingga ada selisih harga Rp 36 ribu. 

Kejari Aceh Tenggara sudah mengantongi nama-nama calon tersangka korupsi pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News