Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 05:01 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
“Bibit dibeli di distributor," tegas Edwardo.
Dia mengatakan anggaran pengadaan bibit bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara.
Anggaran yang dialokasikan Rp 2,9 miliar, namun nilai kontrak pengadaan Rp 2,8 miliar.
"Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 12 orang pihak terkait, di antaranya pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dinas, rekanan, panitia lelang, dan lainnya," kata Edwardo. (antara/jpnn)
Kejari Aceh Tenggara sudah mengantongi nama-nama calon tersangka korupsi pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI