Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung

Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

“Bibit dibeli di distributor," tegas Edwardo.

Dia mengatakan anggaran pengadaan bibit bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara.

Anggaran yang dialokasikan Rp 2,9 miliar, namun nilai kontrak pengadaan Rp 2,8 miliar.

"Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 12 orang pihak terkait, di antaranya pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dinas, rekanan, panitia lelang, dan lainnya," kata Edwardo. (antara/jpnn)

 

Kejari Aceh Tenggara sudah mengantongi nama-nama calon tersangka korupsi pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News