Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 05:01 WIB
“Bibit dibeli di distributor," tegas Edwardo.
Dia mengatakan anggaran pengadaan bibit bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara.
Anggaran yang dialokasikan Rp 2,9 miliar, namun nilai kontrak pengadaan Rp 2,8 miliar.
"Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 12 orang pihak terkait, di antaranya pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dinas, rekanan, panitia lelang, dan lainnya," kata Edwardo. (antara/jpnn)
Kejari Aceh Tenggara sudah mengantongi nama-nama calon tersangka korupsi pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi