Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta
Selasa, 21 September 2021 – 20:07 WIB
Pihaknya berencana menggunakan uang itu untuk pembangunan desa yang tahun ini belum rampung.
"Pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun, maka digunakan pembangunan desa yang belum selesai. Apabila ada sisa untuk anggaran tahun depan," imbuh Kuswandi.
Dana desa tersebut telah diselewengkan Bambang Sugeng mantan Kades Kemantren.
Dia ditetapkan Kejari Sidoarjo menjadi tersangka sejak 24 Agustus 2020.
Namun, Bambang sempat melarikan diri ke Tenggarong Kalimantan hingga akhirnya berhasil ditangkap kembali pada Desember 2020. (mcr12/jpnn)
Ratusan juta uang dana desa itu diharapkan bisa dipergunakan dengan benar dan transparan oleh kades baru Kuswandi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Kepala BPPD Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Puluhan Ribu Warga di Sidoarjo Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara