Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta

Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta
Pengembalian dana desa sebesar Rp 540 jut di Balai Desa Kemantren oleh Kejari Sidoarjo, Selasa (21/9). Foto: Dok. Kejari Sidoarjo

Pihaknya berencana menggunakan uang itu untuk pembangunan desa yang tahun ini belum rampung.

"Pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun, maka digunakan pembangunan desa yang belum selesai. Apabila ada sisa untuk anggaran tahun depan," imbuh Kuswandi.

Dana desa tersebut telah diselewengkan Bambang Sugeng mantan Kades Kemantren.

Dia ditetapkan Kejari Sidoarjo menjadi tersangka sejak 24 Agustus 2020.

Namun, Bambang sempat melarikan diri ke Tenggarong Kalimantan hingga akhirnya berhasil ditangkap kembali pada Desember 2020. (mcr12/jpnn)


Ratusan juta uang dana desa itu diharapkan bisa dipergunakan dengan benar dan transparan oleh kades baru Kuswandi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News