Hampir Setahun Pemuda Ini Gelapkan Motor, Semua Hasilnya Habis di Meja Judi
Minggu, 30 Oktober 2016 – 02:48 WIB
Sementara, Kapolsek Telanaipura, melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Jalan A Thalib, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura atau tepatnya di dekat SMAN 1 Kota Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan penggelapan berkali-kali," terang Imam.
Hingga kini, sudah 5 laporan korbannya yang diterima pihak Polsek.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan baru dua. Kita masih melakukan pengembangan," jelasnya.
Kini, tersangka diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ade dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (cr01/ira/ray/jpnn)
JAMBI - Gegara kecanduan judi dan kehabisan uang, Wahid Putra Bastari alias Riki alias Ade, 26, nekat mencuri bahkan menggelapkan sepeda motor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi