Hampir Setahun Pemuda Ini Gelapkan Motor, Semua Hasilnya Habis di Meja Judi

Hampir Setahun Pemuda Ini Gelapkan Motor, Semua Hasilnya Habis di Meja Judi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Sementara, Kapolsek Telanaipura, melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Jalan A Thalib, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura atau tepatnya di dekat SMAN 1 Kota Jambi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan penggelapan berkali-kali," terang Imam.

Hingga kini, sudah 5 laporan korbannya yang diterima pihak Polsek.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan baru dua. Kita masih melakukan pengembangan," jelasnya.

Kini, tersangka diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ade dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (cr01/ira/ray/jpnn)


JAMBI -  Gegara kecanduan judi dan kehabisan uang, Wahid Putra Bastari alias Riki alias Ade, 26, nekat mencuri bahkan menggelapkan sepeda motor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News