Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Kamis, 05 Mei 2011 – 22:29 WIB
Keputusan ini telah ditindaklanjuti mendagri dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Papua untuk segera mengirimkan nama yang akan menggantikan Hana. Dan juga nama usulan pengganti Agus Aluealua yang meninggal dunia. Nama penggantinya, menurut Djohermansyah, harus nama yang berada diurutan tertinggi di bawah kedua orang tersebut dari perwakilan kelompok agama dan perempuan.
Dijelaskan Djohermansyahj, nantinya gubernur Papua mengirimkan surat kepada Uskup, karena Agus Auleaalua merupakan perwakilan agama Katolik. "Begitu juga untuk pengganti Ibu Hana, harus nama yang di bawah yang bersangkutan dari perwakilan kelompok perempuan,” ujarnya.
Nama pengganti kedua calon anggota MRP tersebut harus sudah dikirimkan paling lambat 30 hari setelah gubernur Papua menerima pemberitahuan mengenai pergantian tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya