Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP

Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Keputusan ini telah ditindaklanjuti mendagri dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Papua untuk segera mengirimkan nama yang akan menggantikan Hana. Dan juga nama usulan pengganti Agus Aluealua yang meninggal dunia. Nama penggantinya, menurut Djohermansyah, harus nama yang berada diurutan tertinggi di bawah kedua orang tersebut dari perwakilan kelompok agama dan perempuan.

Dijelaskan Djohermansyahj, nantinya gubernur Papua mengirimkan surat kepada Uskup, karena Agus Auleaalua merupakan perwakilan agama Katolik. "Begitu juga untuk pengganti Ibu Hana, harus nama yang di bawah yang bersangkutan dari perwakilan kelompok perempuan,” ujarnya.

Nama pengganti kedua calon anggota MRP tersebut harus sudah dikirimkan paling lambat 30 hari setelah gubernur Papua menerima pemberitahuan mengenai pergantian tersebut. (sam/jpnn)

JAKARTA  – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News