Hanifa Amalia: Sanksi PSSI ke Persib Ciderai Nilai Pancasila

Hanifa Amalia: Sanksi PSSI ke Persib Ciderai Nilai Pancasila
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. FOTO: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai sanksi denda yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI kepada Persib Bandung terkait aksi koreografi Save Rohingya dari pendukung mereka sangat mencederai nilai Pancasila.

"Saya perlu mengingatkan PSSI apa sih inti sebenarnya dari even olahraga, untuk menjunjung tinggi sportivitas dan solidaritas, bukan?” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Jumat (15/9).

Maka, dia menegaskan, aksi bobotoh terkait pembuatan koreografi Save Rohingya adalah bukti bahwa mereka punya solidaritas kemanusiaan. “Solidaritas pada sebuah aksi kekerasan yang melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Legislator daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini meminta PSSI jangan gegabah dalam menjatuhkan sanksi. Dia menilai PSSI gegabah sekali kalau aksi solidaritas pada kemanusiaan dianggap salah.

“Kesalahan itu justru saya lihat ada pada gampangnya PSSI mengaitkan aksi koreografi ini sebagai tindakan politis bahkan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan),” katanya.

Dia mengingatkan krisis Rohingya ini pula sudah menjadi isu internasional. Berbagai negara sudah menunjukkan kecaman resmi. Bahkan, PBB juga secara tegas melihat kasus Rohingya sebagai pembantaian etnis yang lingkupnya adalah kejahatan atas kemanusiaan.

Karena itu, tegas dia, tidak selayaknya PSSI membelokkan solidaritas kemanusiaan bobotoh laksana aksi politik dan SARA.

"Sila kedua Pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab telah menegaskan kebeperihakan kita akan perlunya menegakkan keadilan kemanusiaan. Kalau PSSI menganggap aksi solidaritas kemanusiaan sebagai kesalahan, apa ini bukan berarti PSSI tengah mencederai nilai-nilai Pancasila? ujar Ledia.

Aksi bobotoh terkait pembuatan koreografi Save Rohingya adalah bukti bahwa mereka punya solidaritas kemanusiaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News