Hansip Dihapus Terpaksa Tambah Satpol PP, Anggaran Bengkak

Hansip Dihapus Terpaksa Tambah Satpol PP, Anggaran Bengkak
Hansip Dihapus Terpaksa Tambah Satpol PP, Anggaran Bengkak

Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden (Peppres) Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

Pertimbangan pencabutan Keppres ini dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Kamtibmas sudah dilaksanakan Satpol PP. (nna/sam/jpnn)


SERANG - Satpol PP Kota Serang keberatan atas penghapusan Pertahanan Sipil (Hansip) sebagai organisasi yang menjadi bagian dalam menjaga keamanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News