Hansip Dihapus Terpaksa Tambah Satpol PP, Anggaran Bengkak
Sabtu, 20 September 2014 – 03:12 WIB
Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden (Peppres) Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Pertimbangan pencabutan Keppres ini dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Kamtibmas sudah dilaksanakan Satpol PP. (nna/sam/jpnn)
SERANG - Satpol PP Kota Serang keberatan atas penghapusan Pertahanan Sipil (Hansip) sebagai organisasi yang menjadi bagian dalam menjaga keamanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun