Hanura Bantah Ada Upaya Mengkriminalisasi KPU RI

Hanura Bantah Ada Upaya Mengkriminalisasi KPU RI
Aksi kader Hanura di depan kompleks Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kader Hanura menggelar unjuk rasa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Mereka mendesak KPU segera memproses laporan Ketua Umum Oesman Sapta Odang terhadap KPU RI.

Ketua DPD Hanura DKI Mohamad Ongen Sangaji menepis tudingan bahwa laporan OSO serta aksi yang berlangsung kemarin, Jumat (1/2) itu merupakan bagian dari upaya mengkriminalisasi KPU. Menurutnya, kader Hanura hanya menginginkan keadilan.

"Ini negara hukum. Jadi tuduhan itu enggak bener. Kalau saja ada pimpinan lembaga independen seperti KPU tidak adil dan tidak mengindahkan keputusan MA, PTUN, Bawaslu sampai ke pengadilan Tuhan pun Hanura siap mengadu dan meminta Arief Budiman untuk bersikap adil netral," ujar Ongen saat dihubungi, Sabtu (2/2).

"Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk ketua KPU pusat dan komisaris lainnya," kata Ongen yang merupakan koordinator aksi kemarin.

Partai Hanura menganggap yang keputusan dilakukan Arief Budiman cacat prosedural, karena tidak mengindahkan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ongen menilai, KPU sudah tidak netral lagi. Karena itulah, pihaknya secara total akan mendukung langkah hukum di Polda Metro Jaya. "Kami mewakili kader Hanura seluruh Indonesia yang tak ikhlas Hanura didzalimi KPU," pungkas Ongen.

Diketahui, OSO melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/1). KPU dituding tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut kuasa hukum OSO Herman Abdul Kadir, KPU telah melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP. Selain melapor ke pihak kepolisian, pihak OSO juga telah melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (dil/jpnn)


Unjuk rasa di kader Hanura di Mapolda Metro Jaya, Jakarta bukan upaya mengkriminalisasi komisioner KPU


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News