Hanura: Segera Sahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Hanura: Segera Sahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Suasana Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Ruang Fraksi Hanura DPR RI, Senayan, Kamis (28/3/2019). Foto: Fraksi Hanura DPR RI

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) keberatan dengan dua pasal tentang pendidikan umat Kristen di Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama, yakni pasal 69 dan pasal 70.

PGI melihat, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja.

“Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang juga hendak diatur dalam RUU ini pada pasal 69-70, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia, yang merupakan pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja," demikian salah satu poin dalam pernyataan resmi PGI, Rabu (24/10/2018).

PGI juga menyoroti soal syarat pendirian pendidikan keagamaan yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.

Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.
“Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan ijin karena merupakan bentuk peribadahan.”(fri/jpnn)


Anggota Fraksi Hanura DPR RI, Tari Siwi Utami mengatakan Fraksi Hanura memperjuankan dan mendukung penuh agar RUU Pesantren dan Pendidikan Agama segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News