Hanya 10 Persen Produsen Makanan Bersertifikat Halal
Sabtu, 01 April 2017 – 01:42 WIB
"Itu memang harus ada pembaruan tiap dua tahun sekali," tambah Udiantoro.
Apakah sulit memperoleh sertifikat halal? Ternyata tidak juga.
Pengusaha kecil cukup membayar di kisaran Rp 1,3 juta.
Di sana ada biaya pendaftaran Rp 100 ribu dan biaya honor dua auditor, masing-masing Rp 350 ribu.
Untuk usaha besar, dana yang dikeluarkan juga lebih banyak.
Nominalnya bisa lebih dari Rp 3 juta.
"Karena yang besar sebenarnya memberikan subsidi yang kecil," jelas Udiantoro. (zal/ran)
Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi
- Kewajiban Sertifikasi Halal jangan Memberatkan Pelaku UMKM
- Lewat Makkah Halal Forum, BPJPH Perkenalkan Produk UMK ke Pasar Dunia
- Armina Daily Award 2023 Bawa Semangat Kebangkitan dan Keberhasilan
- Catatan Akhir Tahun 2023: BPJPH Raih Banyak Penghargaan Bergengsi, Berikut Daftarnya
- Indonesia Tembus Tiga Besar SGIE Report 2023, Begini Harapan Kepala BPJPH