Hanya 2 Pihak Ini yang Diuntungkan dari RUU Cipta Kerja

Hanya 2 Pihak Ini yang Diuntungkan dari RUU Cipta Kerja
Aksi protes RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Foto : Ricardo

Di Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Kemudian, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Tak sedikit pihak yang khawatir akan poin ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.

"Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum," ungkap Jerry. 

Menurut Direktur Eksekutif P3S ini, yang paling dirasakan dirugikan atas Omnibus Law Ciptaker ini adalah kaum buruh.

"Ini akan berdampak buruk dalam pemerintahan saat ini. Paling tidak pasal-pasal yang tak sesuai dan merugikan jangan dimasukan. Justru UU ini jauh dari harapan buruh. Kalau tidak dihentikan demo akan berlanjut dan Covid-19 bisa bertambah," paparnya.

Jerry pun menyarankan agar pasal-pasal kontroversi ditinjau lagi, baik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui langkah lainnya.

"Dalam hal ini bisa political interest (kepentingan politik) yang lebih diuntungkan," kata Jerry.

Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyebut hanya ada dua pihak yang diuntungkan dari pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News