Hanya 37 Buruh Tiongkok Dinyatakan Ilegal

Hanya 37 Buruh Tiongkok Dinyatakan Ilegal
Buruh Tiongkok di Mapolda Banten. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG - Dari sekitar 70 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diamankan Polda Banten beberapa waktu lalu, ternyata hanya 37 yang tidak memiliki dokumen resmi. Mereka pun langsung diserahkan pihak kepolisian ke imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, hari ini TKA ilegal tersebut akan dikirim ke bagian imigrasi untuk dilakukan deportasi atau dikembalikan ke negara asal.

“Dari hasil pemeriksaan kemarin ada dokumen yang tidak lengkap. Seperti pekerja itu harusnya bekerja pada tataran eksport atau memiliki keahlian, ternyata kemarin itu bukan pada tataran itu. Mereka tidak mampu menunjukkan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA),” ujar Dofiri, Rabu (3/8).

Sementara itu, sebelumnya, Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nurullah mengatakan, untuk TKA yang memiliki dokumen, akan dimembalikan kepada perusahaan yang memegang proyek pembangunan pabrik semen tersebut. “Kita sudah melakukan pemeriksaan pada pihak perusahaan yang menjadi subkon dari PT C (inisial), jumlahnya tiga orang, semuanya penanggung jawab,” paparnya.

Untuk kembali menelusuri sisa TKA yang belum diamankan, Polda Banten kembali menurunkan petugas untuk langsung melakukan penelusuran di sekitar lokasi pembanguna  pabrik. “Iya, petugas kembali ke TKP, karena masih banyak yang belum diamankan, kemarin kan saat kita ke sana kan pada lari sebagian,” ungkapnya.

Dengan terbuktinya terdapat TKA yang tidak memiliki dokumen, perusahaan yang bertanggung jawab atas TKA tersebut terbukti melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. “Sanksinya seperti apa nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Banten mengamankan 70 TKA Tiongkok yang terlibat dalam pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, Senin (1/8) lalu. Mereka diketahui dipekerjakan sebagai buruh kasar dalam proyek itu.

Ketika didatangi di tempat penampungan, tidak satupun buruh Tiongkok bisa menunjukkan surat-surat. Karena itu, petugas pun langsung menggelandang mereka ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, setelah ada keterangan dari pihak perusahan, ternyata hanya 37 TKA yang benar-benar tanpa dokumen alias ilegal. (Bayu/dil/jpnn)


SERANG - Dari sekitar 70 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diamankan Polda Banten beberapa waktu lalu, ternyata hanya 37 yang tidak memiliki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News