Hanya Dua Langsung Bebas di HUT RI

jpnn.com - LUBUKBAJA - Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) Batam menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71.
Dua orang warga binaan diantaranya dibebaskan setelah menerima remisi ini.
Kepala LPKA Batam, Amam Saipulhaq mengatakan dua warga binaan tersebut tersandung kasus pencurian dan perlindungan anak. Mereka sudah menjalankan hukuman selama 2,6 tahun dan 6 bulan.
"Nama mereka sudah kita ajukan ke pusat. Dan orang yang pusat memutuskan," ujar Amam seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (17/8).
Dia menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut dinilai dari perilaku selama menjalani hukuman di LPKA. Selain itu, keaktifan warga binaan.
"Yang dinilai utama adalah perilakunya. Dan tidak mempunyai masalah dalam masa tahanan," terangnya.
Amam menambahkan selain remisi 17 Agustus warga binaan di LPKA tersebut juga mendapatkan remisi pada hari besar lainnya seperti Lebaran dan Natal.
"Untuk sekarang ada 2 yang bebas. Dan bebasnya tepat tanggal 17 Agustus," tuturnya.
LUBUKBAJA - Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) Batam menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas