Hanya Hadirkan Satu Ahli di Sidang MK, KPU Dinilai Terlalu Percaya Diri

Hanya Hadirkan Satu Ahli di Sidang MK, KPU Dinilai Terlalu Percaya Diri
Hanya Hadirkan Satu Ahli di Sidang MK, KPU Dinilai Terlalu Percaya Diri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019). KPU meyakini tidak ada satu saksi pemohon yang relevan untuk dibantah, namun langkah ini dinilai terlalu percaya diri.

Poin utama:

  • KPU hanya hadirkan satu ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK
  • Langkah KPU dengan satu ahli dinilai terlalu percaya diri karena ahli hanya menjelaskan soal Situng dan tidak mencakup isu DPT
  • KPU tegaskan isu DPT sudah dijelaskan dalam sidang sebelumnya

Ketua tim hukum KPU -sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres - Ali Nurdin mengatakan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, justru menguatkan pihak mereka.

"Saksi-saksi pemohon justru menguatkan kami. Karena misalnya, saksi yang ada di Jawa Timur itu hanya dua, saksi di Sidoarjo dan di Surabaya.

"Saksi di Surabaya itu terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) fiktif di satu kompleks. Ternyata kan DPT fiktif itu kan tidak menggunakan hak pilihnya.

"Kecuali mereka menggunakan hak pilihnya, dibiarkan oleh KPU misalnya. Baru kami menghadirkan untuk membantah hal itu."

Dalam sidang lanjutan di MK (20/6/2019), KPU hanya menghadirkan satu ahli IT (Informasi Teknologi), yakni Marsudi Wahyu Kisworo, untuk memberikan keterangan.

Marsudi menjelaskan mengenai Situng atau Sistem Informasi Perhitungan yang banyak dipertanyakan oleh tim BPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News