Hanya Hadirkan Satu Ahli di Sidang MK, KPU Dinilai Terlalu Percaya Diri

"Dan hari ini, KPU tidak mengajukan ahli tandingan yang bisa membantah apa yang dikatakan ahli kami sebelumnya," sambungnya.
Meski menghadirkan profesor, menurut Iwan, kewenangan ahli itu hanya terbatas mendesain Situng saja.
"Bagaimana berikutnya beliau mengatakan tidak bertanggung jawab. Nah sampai sekarang KPU tidak bisa menjawab itu."
"Tadi hakim juga menanyakan apa yang mereka lakukan untuk menjamin sistem informasi mereka agar Situng itu safe, sehingga ketika mereka menampilkan data suara ke publik, itu bisa dipakai sebagai pegangan."
"Jadi enggak bisa mengatakan itu enggak penting."
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan Jumat (21/6/2019) dengan agenda keterangan saksi dan atau ahli dari pihak terkait, dalam hal ini paslon 01 Jokowi-Amin.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas