Hanya Honorer K2 yang Layak Diangkat PNS Lewat Revisi UU ASN
Senin, 27 Juli 2020 – 13:03 WIB

Tahun depan banyak PNS pensiun, kesempatan menuntaskan honorer K2. Ilustrasi Foto: RM/dok.JPNN.com
Dia pun mengajak seluruh honorer K2 sama-sama berjuang agar draft revisi UU ASN diubah. Fokuskan kepada honorer K2 yang tersisa untuk menjadi PNS.
"Hononer K2 itu utang negara jadi wajib hukumnya diangkat PNS melalui revisi UU ASN. Di luar honorer K2, tidak layak diangkat PNS lewat revisi UU ASN. Mereka pakai jalur lain saja," tandasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Honorer K2 yang belum terangkat ASN kondisinya memprihatinkan, bertahun-tahun sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo terus terzalimi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah