Hanya Jokowi yang Tahu Sampai Kapan Revisi UU KPK Ditunda
jpnn.com - JAKARTA – Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui batas waktu penundaan revisi Undang-undang KPK. Siang tadi, Presiden Joko Widodo sudah meminta penundaan revisi tersebut setelah mendengar aspirasi masyarakat yang berkembang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa penundaan itu bisa saja setahun atau pun lima tahun termasuk jika dibahas pada 2010 nanti.
“Kan tidak mengatakan menunda sampai kapan, kami tidak mengerti sampai kapan waktunya. Bisa dua, lima, 10 tahun ya,” kata Alexander di markas KPK, Senin (22/2).
Alexander menegaskan, memang untuk saat ini sebaiknya UU KPK tak direvisi. Jika nanti indeks persepsi korupsi sudah bagus, meningkat dan sejajar misalnya dengan Malaysia, barulah boleh bicara Revisi UU KPK.
Dia tak menampik memang di UU KPK yang lama ada beberapa item yang sebenarnya perlu penegasan. Misalnya, kata Alex, mengenai pengangkatan penyidik independen yang dipermasalahkan.
“Ya dipertegas saja menyatakan kalau KPK boleh mengangkat penyidik independen di luar penyidik Polri dan Kejaksaan,” harap Alexander.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025