Hanya Kelompok Teroris yang Ingin BNPT Dibubarkan!

Menurutnya, keberadaan BNPT tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keberadaan BNPT merupakan representasi seluruh elemen masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksi teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok teroris.
"Seluruh elemen masyarakat bersatu padu menolak segala bentuk politik adu domba dan pecah belah oleh kelompok teroris," katanya.
Dia juga menegaskan hanya kelompok teroris yang menginginkan BNPT RI bubar.
"Oleh karenanya harusnya negara tidak akan kalah atas propaganda kelompok teroris," ujar dia.
Sebelumnya, dalam petisi disebutkan BNPT lambat merespons program deradikalisasi bagi napiter yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah.
Mereka juga menyoroti soal pengurusan remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemberdayaan keluarga napiter dan mantan napiter.
Petisi tersebut direspons oleh FKPT di 32 provinsi.
Datu Iskandar Zulkarnaen menyebut hanya kelompok teroris yang menginginkan BNPT dibubarkan.
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya