Semoga Tak ada Lagi Regulasi yang Tumpang Tindih di Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan berharap tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Khususnya terkait Undang-Undang Pemilu dan UU Pemilikan Kepala Daerah, karena hal tersebut dapat menyulitkan penyelenggara nantinya.
Abhan menyatakan harapannya pada diskusi publik bertajuk 'Rekomendasi Bawaslu dalam penataan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024' di Jakarta, Rabu (22/9).
Menurut Abhan, harmonisasi antara UU Pemilu dan Pilkada sangat penting khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu.
Kemudian soal penegakan hukum, serta sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan.
“Karena masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Ini tentu saja menyulitkan para penyelenggara,” ucapnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu itu juga mendorong adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel (keteraksesan) dalam setiap proses pengawasan.
“Ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan."
Abhan berharap semoga tak ada lagi regulasi yang tumpang tindih pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Pemilu Selesai, Rosan Ajak Semua Pihak Bersatu dan Berjuang untuk Indonesia Emas