Semoga Tak ada Lagi Regulasi yang Tumpang Tindih di Pemilu 2024
"Sempurnakan sistem informasi yang ada agar tidak menjadi kendala Ketika digunakan,” kata dia.
Sementara itu, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan mengatakan antar peraturan penyelenggaraan pemilu masih ada yang belum sinkron.
Dia mencontohkan ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukum.
"Lalu terdapat problem normatif dalam regulasi. Kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif."
"Misalnya norma tentang penyusunan data kependudukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan pendaftaran pemilih,” ucapnya.
Ahsanul menyarankan penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi secara masif terkait hal-hal yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024.
Dia pun mendorong penguatan pendidikan pemilih secara intens dan kesiapan serta komitmen pemerintah.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Abhan berharap semoga tak ada lagi regulasi yang tumpang tindih pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Pemilu Selesai, Rosan Ajak Semua Pihak Bersatu dan Berjuang untuk Indonesia Emas