Hanya Naik 3 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5,06 Juta

Hanya Naik 3 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5,06 Juta
Pj Gubernur DKI jakarta Heru Budi Hartono soal telepon dari Ganjar Pranowo. Foto: ANTARA/Bayu Prasetyo

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

Heru Budi Hartono menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News