UMP Riau 2024 Ditetapkan, Naik dari Tahun Sebelumnya, Jadi Sebegini
jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja pada 2024 sebesar Rp 3.294.625.
Besaran UMP Riau 2024 ini ditetapkan melalui sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkap besaran UMP Riau 2024 Rp 3.294.625 disepakati dalam sidang yang dihadiri seluruh peserta rapat dari Serikat Pekerja maupun Buruh, Pakar dari Perguruan Tinggi serta dari pemerintah Provinsi Riau.
Jika dibandingkan dengan satu tahun sebelumnya, UMP Riau mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen. Di mana UMP Riau pada 2023 saat itu ditetapkan sebesar Rp 3.191.662.
“Pada sidang tersebut disepakati UMP Riau ditetapkan sebesar Rp 3.294.625,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi Jumat (17/11).
Imron menyampaikan penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.
Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkan lah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja pada 2024 sebesar Rp 3.294.625.
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun