Kendala Inflasi, Buruh Tetap Tuntut UMP DKI 2024 Naik Rp 5,6 Juta

Kendala Inflasi, Buruh Tetap Tuntut UMP DKI 2024 Naik Rp 5,6 Juta
Dedi Hartono mengatakan buruh berharap agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono mengatakan buruh berharap agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen.

Menurut dia, buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 bervariasi mulai dari 15, 20, hingga 27 persen.

“Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen. Besok ya, besok itu keputusan rapat,“ ucap Dedi saat dihubungi, Kamis (16/11).

Adapun, kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Aturan itu merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023. 

Lewat PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Namun, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya 4,96 persen, dan inflasi 1,58 persen.

Artinya, bila berdasarkan formulasi tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2024 dipastikan tidak mencapai 4 persen.

“Kalau enggak sampai 4 persen buruh pasti kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga enggak akan masuk,” kata dia.

Dedi Hartono mengatakan buruh berharap agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News