Hore! Rapelan Penyesuaian UMP 2023 untuk PJLP DKI Jakarta Segera Dibayarkan

Hore! Rapelan Penyesuaian UMP 2023 untuk PJLP DKI Jakarta Segera Dibayarkan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto saat mempertanyakan upah minimum bagi pekerja penyedia jasa lainnya perorangan yang belum menyesuaikan UMP 2023. Foto: Dokumentasi Humas DPRD DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk pekerja penyedia jasa lain perseorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan para PJLP akan menerima rapelan penyesuaian UMP 2023 pada Oktober mendatang.

Sesuai Pergub, UMP DKI Jakarta 2023 ditetapkan dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta.

Namun untuk PJLP hingga saat ini komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto mempertanyakan serta mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera menyesuaikan upah minimum bagi pekerja penyedia jasa lainnya perorangan.

"Dengan penyesuaian tersebut, Pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada, yakni UMP Pemprov DKI sebesar Rp 4,9 juta setiap bulannya,” tegas Purwanto dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta yang digelar di Grand Cempaka Resort Convention, Cipayung, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan Setdaprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan Oktober mendatang ditargetkan para PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapelan sesuai UMP 2023.

Sigit menambahkan bahwa nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan. (mar1/jpnn)

Kabar gembira untuk PJLP di Pemprov DKI Jakarta, rapelan gaji penyesuaian UMP 2023 segera dibayarkan, simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News