Kenneth PDIP Mendesak Pemprov DKI Bayar Upah PJLP dan Guru Honorer Sesuai UMP

Kenneth PDIP Mendesak Pemprov DKI Bayar Upah PJLP dan Guru Honorer Sesuai UMP
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth saat reses di Daerah Pemilihan Jakarta Barat. ANTARA/ Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth mengaku banyak menerima keluhan terkait upah dari petugas penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, Bina Marga DKI Jakarta, dan guru honorer.

Oleh sebab itu, legislator dari Fraksi PDIP ini mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar upah petugas PJLP dan guru honorer sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

"Saya ingin bertanya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PJ Gubernur Pak Heru Budi Hartono, mengapa upah petugas PJLP hingga guru honorer di bawah UMP 2023," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth dalam keterangan pers, Kamis (8/6).

Menurut Kenneth, seharusnya  PJLP dan guru honorer di lingkungan Provinsi DKI Jakarta mendapat upah sebesar Rp 4.901.798 sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023.

Namun kenyataannya, saat ini PJLP dan para guru honorer hanya menerima pembayaran sekitar Rp 4,6 juta. Tentunya, ada kekurangan  nilai upah sebesar Rp 300 ribu. “Ini sangat memberatkan,” kata Kenneth.

Padahal, lanjut dia, para PJLP dan guru honorer memiliki kontribusi yang sangat besar dalam membantu program pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

"Pemprov DKI dan Pak PJ Gubernur harus memahami bahwa ini masalah yang serius dan sangat sensitif, jangan zalimlah, masa orang sudah bekerja keras, tetapi tidak dibayar sesuai dengan aturan," kata dia.

Kenneth juga meminta Pemprov DKI terbuka dengan permasalahan teknis dan sistem penggajian para PJLP dan guru honorer demi menghindari kecurigaan.

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth mendesak Pemprov DKI Jakarta membayar upah petugas PJLP dan guru honorer sesuai UMP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News