Hanya Parpol Baru Diverifikasi, Begini Penjelasan Mendagri

Hanya Parpol Baru Diverifikasi, Begini Penjelasan Mendagri
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

Meski demikian mantan anggota DPR ini mengaku menghormati apa pun nantinya keputusan MK terkait judicial review UU Pemilu. Selain itu, juga siap memberi penjelasan di hadapan Hakim MK nantinya.

Untuk diketahui, setidaknya ada sepuluh pihak yang mengajukan judicial review ke MK terkait UU Pemilu.

Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai pasal terkait verifikasi parpol tidak adil, karena hanya ditujukan bagi parpol baru.

Kemudian judicial review juga dilakukan Advocat Cinta Tanah Air (ACTA), Partai Idaman, Effendi Gazali, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dua gugatan dari warga Aceh dan terbaru judicial review dari mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.(gir/jpnn)


Hanya parpol baru yang diverifikasi, sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News