Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon

Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Hingga saat ini, DPR RI dan pemerintah belum menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang Pilkada tahun 2015. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Pudja Sutamat, poin menarik yang layak ditunggu dalam pembahasan RUU Pilkada adalah wacana menurunkan persentase kursi partai politik dalam mengusung bakal calon, dan menaikkan persentase calon perorangan dari 6 persen menjadi 10 persen.

“Ini menarik ditunggu, isunya menurunkan persentase kursi agar semua partai bisa mengusung calon,” kata Pudja seperti dilansir Malut Post (JPNN Group), Senin (9/5).

Meski revisi undang-undang pilkada belum selesai dibahas, proses pencalonan tetap bersandar pada undang-undang yang lama. Partai yang berhak mengusung paslon, minimal memiliki presentase suara 20 persen di legislatif. Jika tidak, jalan yang ditempuh adalah koalisi partai untuk mencapai persentase tersebut.

“Kalau bersandar di undang-undang lama, untuk pilkada 2017 di Malut, cuma satu partai yang bisa mengusung paslon, yakni PDIP di Halteng (Halmahera Tengah, red). Tapi, nanti kita lihat hasil revisinya seperti apa,” kata Pudja.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News