Hanya Polsek di Wilayah Ini Bisa Lakukan Penyidikan, Brigjen Rusdi Beberkan Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hanya polsek di wilayah hukum DKI Jakarta yang masih bisa melakukan proses penyidikan.
Keterangan Rusdi itu terkait keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang 1.062 polsek di 34 Polda di Indonesia, menjalankan proses penyidikan.
"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," kata Rusdi.
Dia menjelaskan ada dua pertimbangan dikeluarkannya keputusab tersebut.
Pertama, polsek berdekatan dengan polres, sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan di tingkat resor.
Kedua, lanjut dia, polsek yang boleh melakukan proses penyidikan, karena wilayahnya nisbi aman.
"Aman yang dimaksud, mungkin dalam 1 bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," ungkap dia.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan dengan pertimbangan tersebut, polsek-polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan polres, cenderung kondisi kamtibamasnya nisbi aman tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan seperti itu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menguraikan terkait perintah Kapolri tentang 1.062 polsek tidak bisa melakukan penyidikan.
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri