Hanya Polsek di Wilayah Ini Bisa Lakukan Penyidikan, Brigjen Rusdi Beberkan Alasannya
Jumat, 02 April 2021 – 11:06 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri
Sedangkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, masalah Jakarta punya karakteristik sendiri dengan masyarakatnya yang homogen, dan dinamis.
"Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan penyidikan," tutur Rusdi.
Keputusan Kapolri itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menguraikan terkait perintah Kapolri tentang 1.062 polsek tidak bisa melakukan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online