Hanya Punya 5 Menit Pikirkan Penunjukan Jadi Dirut Bank Century

Hanya Punya 5 Menit Pikirkan Penunjukan Jadi Dirut Bank Century
Mantan Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono saat bersaksi untuk Budi Mulya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century . Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono hari ini (28/4) dihadirkan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Dalam perkara itu, keterkaitan Maryono karena peenah ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi direktur utama di Bank Century.

Dalam kesaksiannya Maryono mengaku ditunjuk menjadi Dirut Bank Century setelah bank yang sebelumnya dipimpin oleh Robert Tantular itu dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Maryono mengatakan bahwa sebenarnya dirinya tak tahu tentang persoalan yang dihadapi Century.

Menurut Maryono, proses penunjukannya sebagai dirut di Bank Century memang tiba-tiba. Ia hanya diberikan waktu beberapa menit untuk berpikir. "Saya hanya diberikan kesempatan berpikir lima menit," katanya.

Pria asal Rembang, Jawa Tengah itu menjelaskan, awalnya dirinya dihubungi Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, I Wayan Agus Mertayasa saat perjalanan pulang dari Bandung menuju Jakarta. Saat itu hampir tengah malam. ‎

Agus memberitahu bahwa pemerintah sudah menunjuk Maryono menjadi dirut dari bank yang dianggap bermasalah. "Saya tidak diberitahu nama banknya," ucapnya.

Setelah itu, Dirut Bank Mandiri, Agus Martowardojo baru memberitahu nama bank itu ke Maryono, yaitu Bank Century. Pukul 08.00 WIB, Maryono diantar Agus Mertayasa menemui Deputi Gubernur BI Sitji Fadjrijah.

Saat itu, Maryono mendapat penjelasan lagi soal masalah Century.‎ "Tapi tidak ceritakan permasalahan detail," ujar Maryono.

Usai konferensi pers kondisi Bank Century, Maryono diantar pejabat LPS ke bank yang akhirnya berganti nama jadi Bank Mutiara itu. Sebab, Maryono tidak tahu alamat kantor Bank Century.

JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono hari ini (28/4) dihadirkan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi persidangan kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News