Hanya Punya 5 Menit Pikirkan Penunjukan Jadi Dirut Bank Century
Senin, 28 April 2014 – 14:56 WIB

Mantan Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono saat bersaksi untuk Budi Mulya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century . Foto: Ricardo/JPNN.Com
Maryono awalnya tidak mengetahui permasalahan di Bank Century. Namun akhirnya dirinya mengetahui kondisi bank tersebut. "Bank Century permasalahannya luar biasa," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono hari ini (28/4) dihadirkan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi persidangan kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan