Hanya Revisi UU ASN Bisa Hapus Batasan Usia Honorer K2

Hanya Revisi UU ASN Bisa Hapus Batasan Usia Honorer K2
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih saat bertemu Jokowi di rakornas APKASI. Foto: ist for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 425.243 honorer K2 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut tes CPNS 2018 jalur khusus. Mereka antara lain honorer K2 tenaga administrasi dan juga yang usianya di atas 35 tahun.

Ketum FHK2I Titi Purwaningsih meminta seluruh honorer K2 merapatkan barisan untuk membahas langkah apa yang akan diambil. Meski kecewa berat tapi Titi optimistis akan ada jalan bagi honorer K2 di atas 35 tahun.

"Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Semua pasti ada jalan cuma memang harus melewati kerikil tajam dulu. Honorer K2 jangan pernah menyerah dan patah semangat," tegasnya kepada JPNN, Jumat (7/9).

Dia menyebutkan, misi honorer K2 sekarang adalah mendorong percepatan pembahasan revisi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan revisi itu, tidak akan ada lagi pembatasan usia 35 tahun.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 tak Penuhi Syarat Ikut Tes CPNS, Sedih

"Kami bisa paham kenapa yang usia 35 tahun tidak masuk karena pemerintah pakai dasar hukum yang UU ASN-nya belum direvisi. Kalau sudah direvisi pasti aturannya berbeda lagi," tutupnya. (esy/jpnn)


Hanya Honorer K2 usia di bawah 35 tahun yang bisa ikut tes CPNS 2018, sehingga perlu segera dilakukan revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News