Hanya Tiga Calon yang Layak
ICW Tolak Polisi dan Jaksa
Minggu, 08 Agustus 2010 – 07:48 WIB
Meski begitu, pihaknya menyerahkan mekanisme penyaringan kepada pansel yang diketuai Menkum HAM Patrialis Akbar itu. Kejaksaan, kata dia, hanya dalam kapasitas untuk mengusulkan. "Kami ikuti saja sesuai prosedur," katanya.Munculnya nama Sutan Bagindo Fachmi sebagai calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos seleksi tahap ketiga memang menjadi salah satu yang disorot. Sebab, jaksa aktif itu dinilai tidak memiliki prestasi yang cukup dalam karirnya.
Fachmi pernah ikut menangani perkara illegal logging Adelin Lis, kasus dana bulog Akbar Tanjung, dan perkara Tommy Soeharto. "Ketiga kasus itu jelas bukan prestasi," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah.
Sementara unsur dari polisi, menurut Febri, pimpinan KPK harus dijauhkan dari aroma jenderal Polri. "Ini lebih karena tugas KPK yang paling penting adalah mengusut kasus rekening gendut dan korupsi di kepolisian," papar alumni Fakultas Hukum UGM itu.Dalam catatan koran ini, saat menangani perkara illegal logging Adelin Lis, Fachmi menjabat sebagai Aspidsus (asisten pidana khusus) Kejati Sumut. Hasil eksaminasi yang dipimpin JAM Pidum saat itu, Abdul Hakim Ritonga, Fachmi bersama dua jaksa lain jaksa disebut melanggar prosedur P-21 (berkas lengkap) saat prapenuntutan kasus Adelin.
Dua jaksa lainnya adalah mantan Kajati Sumut Teuku Zakaria dan Wakajati sekaligus Plh Aspidsus Kejati Sumut Muchtar Hasan. Perbuatan itu dianggap memberi andil atas bebasnya Adelin dalam persidangan. Berdasar PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri, Fachmi lantas mendapat hukuman penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Yakni dari golongan IV/d menjadi IV/c. Dia juga kehilangan jabatan sebagai direktur ekonomi dan keuangan pada JAM Intelijen karena dimutasi ke jabatan nonjob, yaitu staf ahli jaksa agung. Atas sanksi itu, Fachmi sempat mengajukan keberatan. Sementara MA dalam putusan kasasinya memvonis Adelin 10 tahun penjara. (ken/fal)
JAKARTA - Jumlah bakal calon pimpinan KPK makin menyusut. Dari 144 calon hanya tersisa tujuh calon yang berhasil melewati ujian seleksi hingga tahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045