Hanya Turuti Ferdy Sambo, Bripka Ricky Minta Dibebaskan

Hanya Turuti Ferdy Sambo, Bripka Ricky Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu Erman menegaskan cukup alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap Ricky Rizal sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b batal demi hukum," tutur Erman.

Selain itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal juga memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut.

"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal dari tahanan," ucap Erman.

Permohonan lain tim penasihat hukum Ricky Rizal dalam eksepsi itu ialah memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Erman Umar. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Berdalih hanya menuruti perintah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal minta dibebaskan dari tuntutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News